Pasal Penghinaan Presiden Bukan untuk Lindungi Jokowi, Mahfud MD: Banyak yang Belum Baca

Wartaduta, Jakarta – Pasal Penghinaan Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terus menuai pro kontra, sebab disebut pasal tersebut jadi pelindung rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dibuat di-eranya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD (tengah) didampingi Sesmenko Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso (kiri) dan Stafsus Rizal Mustari (kanan), saat jumpa pers 'Catatan Akhir Tahun' di Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD (tengah) didampingi Sesmenko Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso (kiri) dan Stafsus Rizal Mustari (kanan), saat jumpa pers 'Catatan Akhir Tahun' di Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.

Menjawab hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyindir pihak-pihak yang menolak belum membaca secara utuh pasal demi pasal dalam KUHP baru.

“Banyak yang belum baca. Wah ini presiden dihina diancam pidana, agar Presiden Jokowi bisa nangkap orang,” ujar Mahfud MD dalam jumpa pers ‘Catatan Akhir Tahun’ di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.

Mahfud MD juga mengatakan, Jokowi pernah berkata bahwa ia tidak memerlukan pasal tersebut. Sebab, merasa sudah sering dihina namun Jolowi tidak mengajukan gugatan ke aparat hukum.

Mahfud membeberkan, Jokowi berpesan agar ketentuan itu tetap dicantumkan dalam RKUHP bila dinilai diperlukan.

Mahfud juga mengungkapkan, KUHP baru akan diberlakukan pada 3 tahun lagi. Bahkan, tegas Mahfud, KUHP baru justru melindungi buat pihak yang nanti akan menang pada Pemilu 2024.

“Kok, lalu dibilang untuk melindungi rezim, masih tiga tahun lagi, berlaku untuk Anda yang menang di tahun 2024 untuk melindungi anda agar negara ini aman,” ujar Mahfud.

“Ini berlaku saat Presiden Jokowi berhenti, berlaku tahun 2025. Lho ini berlaku untuk melindungi anda yang mau jadi presiden akan datang agar anda tidak dihina-hina,” kata Mahfud MD.

Posting Komentar